Prosedur Permintaan Informasi
1Layanan informasi di SMKN Pertanian Karawang dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yaitu Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri dan Masyarakat.
2Permintaan informasi publik, dapat disampaikan secara langsung dengan datang, maupun tidak langsung melalui:
3Formulir Permintaan Informasi Perorangan
4pos elektronik : hubin@smknpertaniankarawang.sch.id
5laman web : https://smkn-pertanian-karawang.sch.id/
6Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
7Mengisi borang permintaan informasi publik dan borang pernyataan pemohon informasi.
8Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, atau Kartu Mahasiswa).
9Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, atau perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/pindaian akta pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermeterai, dan fotokopi/pindaian KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
10Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
11Jadwal pelayanan informasi:
12Senin s.d. Kamis
13Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
14Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB
15Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
16Jumat
17Pelayanan = pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB
18Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB
19Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
20Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.
22Unduh borang permintaan informasi dan surat pernyataan bermeterai
23Isi formulir online dan unggah dokumen persyaratan (PDF, maks 1 MB)
24Simpan kode permintaan yang diberikan setelah pengiriman
25PPID memproses permintaan sesuai ketentuan perundang-undangan
26Pantau status permintaan melalui menu Cek Status