Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan layanan informasi publik yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.
Ajukan Permintaan Lihat InformasiSetiap warga negara Indonesia atau badan hukum dapat mengajukan permintaan informasi publik.
Tanggapan diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, sesuai peraturan.